Jumat, 08 April 2016

sanksi pelanggaran pasal 72 undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang HAK CIPTA

1.Barang siapa dengan sengaja melanggar dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pasal 2 Ayat (1) atau pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1(satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000.00 (satu juta rupiah),atau pidana penjara paling lama 7(tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

2.Barang siapa dengan sengaja menyiarkan,memamerkan,mengedarkan,atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran HAK CIPTA atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau dengan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Sabtu, 27 Februari 2016

Talk Joy

Terima kasih telah mendownload Talk Joy dengan mendownload Talk joy anda mendukung aplikasi ini.Kalian juga dapat mendownloadnya di tempat lainnya